News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA 11 Polisi di Sumut Jual Sabu Hasil Penangkapan, Berawal dari Penyelundupan 76 Kg Narkoba

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum polisi terlibat kasus jual beli narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 11 oknum anggota polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), terlibat dalam transaksi jual beli narkoba.

Para oknum ini diketahui memiliki jabatan yang berbeda-beda, mulai dari Bintara hingga perwira.

Mereka semua bertugas di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kini, kasus yang membelit 11 oknum polisi ini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: 11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Belasan Kg Sabu Tangkapan ke Gembong Narkoba

1. Awal kasus

Petugas kepolisian saat menyita barang bukti narkoba di atas sampan, Rabu (14/4/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Dirangkum dari Tribun-Medan.com, kasus ini bermula adanya penyelundupan 76 bungkus narkoba jenis sabu di Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada pada 19 Mei 2021 lalu.

Satu bungkusnya memiliki berat 1 kilogram.

Sabu-sabu tersebut berada di sebuah kapal kayu.

Saat itu, dua orang pelaku yang diduga merupakan kurir berhasil melarikan diri.

Barang bukti 76 kilogram sabu itu ditinggal di atas sampan.

Dari hasil pemeriksaan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus temuan 76 kilogram sabu ini disinyalir ada kaitannya dengan oknum petugas di Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Sayur di Pasar Keputran Ditangkap Polisi, 20 Paket Sabu Disita

2. Delapan Anggota Polres Tanjungbalai mulai diperiksa

Atas indikasi tersebut, sebanyak delapan anggota Polres Tanjungbalai diperiksa pada bulan Juni 2021.

Kedelapan polisi terdiri dari tiga personel Dit Polair, dan lima personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Mereka diperiksa oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, delapan personel Polres Tanjungbalai itu masih dimintai keterangannya.

Namun, Nainggolan tidak merinci lebih lanjut, apakah delapan orang ini terlibat langsung, atau hanya sebagai beking gembong narkoba di kawasan Asahan dan Tanjungbalai.

"Sekarang ini sedang dilakukan klarifikasi," kata Nainggolan, dikutip dari Tribun-Medan pada Senin (7/6/2021) lalu.

Baca juga: Satgas Operasi Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Lebih dari 100 Kg

3. Penjelasan Kejari Tanjungbalai Asahan

Kejari Tanjungbalai Asahan membeberkan adanya 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai menjual sabu hasil tangkapan.

Adapun 11 bintara hingga perwira Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu kini berkas kasusnya sudah ditangani jaksa.

Para polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut."

"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, dikutip dari Tribun-Medan, Sabtu (10/2/2021).

Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," katanya.

Baca juga: Ini Kata BNN Soal Digagalkannya Peredaran 100 Kg Sabu di Rokan Hilir

4. Ada 14 tersangka

Kapolres Tanjungbalai turun mengamankan barang yang diduga merupakan puluhan sabu dari atas kapal, Rabu (9/5/2021). (TRIBUN MEDAN / ALIF ALQADRI HARAHAP)

Menurut Dedi, sebenarnya dalam kasus ini ada 14 orang tersangkanya.

Tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai berinisial Kn, bersama tersangka SN, dan tersangka AD yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

"Atas temuan tersebut, Kn melaporkan kepada TS selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, TS memerintahkan tersangka Jn, Hr, JE untuk berangkat menuju lokasi," jelasnya.

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Di perjalanan, tersangka Tr yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.

"Kemudian, Tr menyuruh Hr menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.

Tr bersama Kn, dan SN sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

"Selanjutnya, Tr menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, W dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka T (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Wy.

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Wy kepada By dengan harga Rp 1 miliar.

Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp 80 Juta, 2 Ibu Muda Nekat Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Basah Bawa Sabu 2 Kg

5. Hanya dilaporkan 57 kg

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tr dijual kepada tersangka Sd, AI, IT, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa/Alif Al Qadri Harahap)

Berita lainnya seputar kasus narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini