TRIBUNNEWS.COM - Praktik klinik suntik putih abal-abal atau ilegal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil dibongkar.
Diketahui bisnis ilegal ini dijalankan oleh pria 34 tahun berinisial MM.
Pria asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu diketahui sehari-hari profesi utamanya adalah tukang cukur.
Sedangkan bisnis suntik putihnya hanya sebagai pekerjaan sampingan.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta
Belajar dari YouTube
Dihimpun dari Surya.co.id, pengetahuan terkait cara menyuntik MM dapatkan dari internet.
Ia mengaku belajar dari video yang ada di YouTube.
Sudah beberapa remaja putri hingga ibu rumah tangga yang menjadi pelanggan MM.
Praktik ilegal pelaku terungkap atas laporan masyarakat ke Polsek Duduksampeyan.
Pelaku diamankan pada hari Kamis (30/9/2021) lalu.
Saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.
Baca juga: 6 Fakta Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Bisa Memproduksi 420 Juta Obat per Bulan
Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar autodidak penyuntikan dari YouTube.
Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Dia buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online.
Karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.
"Saya terlilit hutang pinjol pak," kata MM, dikutip dari Surya.co.id, Sabtu (10/2/2021).
Kata Polisi
Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menegaskan, apa yang dilakukan MM adalah pelanggaran hukum.
Ini karena pelaku memberikan pelayanan ke masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter.
Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih.
Di antaranya paket premium dibanderol Rp750.000, paket silver seharga Rp1.000.000.
Baca juga: Edarkan Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Terancam Denda Rp 1,5 Miliar dan Penjara 15 Tahun
Ada pula paket platinum Rp1.500.000, paket gold Rp2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp3.500.000.
"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang, dikutip dari TribunJatim.
Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen Extract.
"Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik."
"Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.
Baca juga: Pengangguran Ini Kaya Raya dari Bisnis Obat Ilegal, Punya Tabungan Rp 531 Miliar di 9 Bank
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Terakhir Bambang mengimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi.
"Karena dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SuryaMalang.co.id/TribunJatim/Willy Abraham)