Fakta-fakta Komplotan Pembobol ATM di Semarang Diciduk: Gondol Hampir Rp1 M, Uangnya Dibelikan Tanah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang digunakan Geng Banten untuk membobol sejumlah mesin ATM di Jateng, saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Merusak Mesin ATM dengan Menggunakan Alat Las dan Alat Bor di Aula Ditkrimum Mapolda Jawa
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang digunakan Geng Banten untuk membobol sejumlah mesin ATM di Jateng, saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Merusak Mesin ATM dengan Menggunakan Alat Las dan Alat Bor di Aula Ditkrimum Mapolda Jawa

Djuhandhani menyebut, dari uang hampir Rp1 miliar yang dicuri, pihaknya hanya bisa mengamankan Rp14,5 juta saja.

Para pelaku diketahui telah menggunakan hasil kejahatan.

"Uang kejahatan dibagi sesuai perannya. Digunakan pelaku untuk foya-foya dan judi. Tapi, adapula yang ditabung dan dibelikan tanah," papar Djuhandhani, dikutip dari TribunPantura.

Kini para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana

Mereka terancam hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPantura/Iwan Arifianto/Hermawan Handaka)

Berita lainnya seputar kasus pembobolan ATM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini