Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polres Kupang menerapkan pasal berlapis dan hukuman terberat terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus alias Tinus Perko.
Selain itu Polres Kupang juga meminta agar hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang menerapkan hukum kebiri terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus alias Tinus Perko.
Tinus adalah tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap dua orang perempuan pada awal tahun 2021 lalu.
"(Hukuman kebiri) terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat. Kebiri bisa dilakukan dengan penyuntikan obat kimia kepada tersangka dan bukan dengan melakukan kebiri," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat (1/4/2021).
Ia memastikan pekan depan, kasus ini sudah mulai disidangkan karena pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang beberapa waktu lalu.
"Kita sudah menerapkan hukuman dengan tuntutan terberat. Makanya kita pisahkan kasusnya menjadi dua laporan polisi agar diterapkan hukuman maksimal," tandas Kapolres Kupang.
Selain penerapan hukuman maksimal, pihaknya juga minta diterapkan hukuman kebiri.
AKBP Aldinan berjanji pihaknya tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Ketegasan Pimpinan KPI Agar Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Tak Terulang Lagi
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus lengkap atau P21.
Polisi mengkonstruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.
"DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," tandas Kapolres Kupang.
Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak kejaksaan di lokasi kejadian. Tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.
"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapannya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," tegas Kapolres Kupang.
Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua perempuan di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.
Tinus yang sudah melakoni rekonstruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.
"Hasil observasi menunjukkan Tinus normal," tandas Kapolres Kupang.
Tes kejiwaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.
Kapolres Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan.
Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda, namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.
"Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban," tandas Kapolres Kupang.
Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook.
Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.
"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerja sama pihak masyarakat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Jasad Diautopsi Ulang, Yosef Sempat Didatangi Polisi Malam-malam
Polisi juga menjerat tersangka Tinus dengan pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kasus Tinus jadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi mengungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YAW alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh MB alias S (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
S dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis, 25 Februari 2021.
Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tinus kemudian ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 17.00 Wita.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Yustinus Tanaem Terancam Hukuman Kebiri