News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Nenek 74 Tahun di Samosir Dihabisi Tetangganya, Pelaku lalu Setubuhi Korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang nenek 74 tahun di Kabupaten Samosir dihabisi dan disetubuhi tetangganya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sekaligus persetubuhan terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, korbannya adalah nenek berusia 74 tahun berinisial LM.

Sedangkan pelakunya adalah seorang pria bernama Ali Rahmat Hutagalung.

Hubungan korban dengan pelaku adalah tetangga.

Mereka sama-sama tinggal di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Sosok Cucu yang Tega Habisi Neneknya Gara-gara Uang Rp 5.000, Dikenal Sulit Berkomunikasi

Kronologi kejadian

Dihimpun dari Tribun-Medan, kejadian nahas ini berawal pada Rabu (29/9/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu, pelaku baru saja ia pulang dari warung tuak di Tolping Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban.

Sesampainya di rumah korban, pelaku menggedor pintu samping rumah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya berkali kali.

Korban pun membuka pintu samping rumahnya tersebut dan pelaku masuk.

Sedangkan sepeda motor pelaku parkir di luar tepatnya samping rumah korban.

Baca juga: 5 Fakta Juragan Toko Besi Dihabisi Gelandangan di Pematangsiantar, Motif Sakit Hati Pernah Ditendang

Pelaku dan korban berbincang

Ali Rahmat Hutagalung, pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek-nenek tetangganya sendiri. (TribunMedan/Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono, menyebut, setelah masuk, pelaku dan korban sempat berbincang-bincang.

“Korban berkata kepada tersangka supaya tidur. Korban kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar tersebut."

"Setelah itu, tersangka menggelar tikar di ruang tamu lalu tidur,” terang Suhartono, dikutip dari Tribun-Medan, Selasa (10/5/2021).

Suhartono menjelaskan, kemudian pelaku terbangun dari tidurnya pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Tiba-tiba, dalam pikiran tersangka, timbul niat menyetubuhi korban.

Tersangka pun bangkit dan langsung menaiki tumpukkan goni yang berisi padi dan memanjat dinding triplek kamar korban.

“Pada saat tersangka turun dengan kedua kakinya, korban terbangun karena mendengar suara kaki pelaku yang jatuh ke lantai."

"Setelah itu korban membuka kelambu kamarnya dan berteriak,” tuturnya.

Baca juga: Fakta-fakta Wanita Muda Habisi Pacar Sejenisnya di Manado: Sempat Pesta Miras Bersama, Motif Cemburu

Karena merasa panik, pelaku langsung menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Namun, korban masih terus berteriak dan pelaku mencoba menutup mulut korban dengan tangannya.

Pelaku kemudian menganiaya korban hingga tidak bernyawa.

"Setelah mengetahui korban meninggal, Ali pun menodai jasad korban," urai Suhartono.

Pagi harinya, pelaku keluar dari rumah korban dan melarikan diri.

Keluarga korban lapor polisi

Suhartono melanjutkan, usai kejadian, keluarga korban dikejutkan dengan penemuan jasad LM.

Mereka kemudian membuat laporan ke polisi.

"Dan kita langsung tindaklanjuti," kata Suhartono.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan autopsi kepada korban.

Hasilnya, korban meninggal dunia lantaran dihabisi dan pelakunya adalah Ali.

Baca juga: Pria Dihabisi saat Asyik Mancing, Pelaku Kesal Korban Sering Memancing di Kolam Milik Keluarganya

Terancam penjara 15 tahun

Tak lama kemudian, pihak kepolisian mencari keberadaan Ali Rahmat Hutagalung.

Pelaku ditangkap pihak kepolisian di Pasar Ambarita.

Pada saat diamankan, Ali melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas (ditembak, red)," kata AKP Suhatono, dikutip dari Tribun-Medan.

Ali mengakui dirinya menyetubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Samosir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini