News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saiful Mahdi Diberi Amnesti

Siapa Saiful Mahdi? Dosen Unsyiah Kuala Aceh yang Diberi Amnesti oleh Jokowi atas Kasus UU ITE

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Penggilan Pemeriksaan Polisi

TRIBUNNEWS.COM  - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi disebut mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas Kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diberitakan sebelumnya Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh, tahun 2019 lalu.

Kritik tersebut dilontarkan lewat media WhatsApp Grup.

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp tersebut.

Baca juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Baca juga: PROFIL Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi, Begini Duduk Perkara Kasusnya

Lantas September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Diketahui juga Saiful Mahdi menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhirnya.

Setelah sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak.

Saiful Mahdi saat mendatangi Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019) untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. (KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti untuk terpidana yang juga dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi.

Sekarang, kata dia, pemerintah tinggal menunggu proses di DPR.

Kata Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Presiden harus mendengar DPR bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Mahfud menceritakan setelah berdialog dengan istri dan para kuasa hukum Saiful Mahdi didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang pada 21 September lalu, ia rapat bersama pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (5/10/2021).

Kemudian pada 29 September, kata Mahfud, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi.

Baca juga: Mahfud MD Usahakan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi Segera Diproses

Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, kata dia, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.

"Kita kan inginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," kata Mahfud.

Lantas siapakah sosok Saiful Mahdi?

Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Penggilan Pemeriksaan Polisi (SERAMBINEWS.COM/Facebook)

Dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id ,Saiful Mahdi tercatat sebagai dosen tetap di Unsyiah Kuala Aceh.

Saiful Mahdi diketahui merupakan dosen yang mengajar ilmu Statistika.

Dirinya memiliki Jabatan Fungsional sebagai lektor.

Pendidikan tertingginya yakni S3.

Baca juga: Tersinggung Megawati Disebut Gulingkan Gus Dur, Kader PDIP Tuntut Demokrat Minta Maaf

Diketahui Saiful Mahdi merupakan lulusan S1 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada tahun 1993, dengan gelar akademik S.Si.

Dirinya juga lulusan S2 di University Of Vermont Amerika Serikat (AS) pada 2001, dengan gelar akademik M.Sc.

Serta lulusan S3 di Cornell University AS pada tahun 2011, dengan gelar akademik Doctor of Philosophy.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini