News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bendahara Puskesmas di Medan Korupsi Dana BPJS Kesehatan, Gondol Uang Rp2,4 M, Ini Modusnya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang mantan bendahara puskesmas terjerat kasus korupsi di Kota Medan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bendahara puskesmas di Kota Medan, Sumatera Utara, harus berhadapan dengan hukum.

Perempuan bernama Esthi Wulandari itu tersandung kasus korupsi.

Esthi yang bertugas di Puskesmas Glugur Darat Kota Medan diketahui telah menggondol uang Rp 2,4 miliar.

Dana tersebut berasal dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Kini kasus yang membelit Esthi sudah naik ke meja peridangan.

Ia juga sudah dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LNG Masuk Tahap Penyidikan, KPK Jalin Komunikasi dengan Kejaksaan Agung

Agenda sidang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Dalam sidang tersebut dihadirkan Mantan Kepala Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Rosita Nurjanah.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Asad Lubis, Rosita mengaku kalau gaya terdakwa Esthi 'lebih' dari staf lainnya.

Namun ia mengaku tidak menaruh curiga, sebab berdasarkan informasi yang ia terima kalau suami Esthi seorang pengusaha.

"Esthi ini begitu saya menjabat, sebelum kejadian ini, penampilannya memang lebih dari yang lain. Teman-temannya bilang, suaminya punya usaha jadi lumayan. Esthi berpenampilan lebih baik dari yang lain, apalagi dia cantik," katanya.

Dalam sidang tersebut, Rosita juga sempat membuat majelis hakim geram. Pasalnya, Rosita mengaku tidak memeriksa dengan detail cek giro yang ia tanda-tangani, hingga terdakwa Esthi dapat menambahkan angka di cek tersebut.

"Ibu kan pimpinan di situ, kalau satu kali bobol bisa lah dimaklumi, ini sampai 8 kali? Kenapa enggak diperiksa dulu?," tanya Hakim.

Lantas, Rosita mengaku kalau Esthi sering meminta tandatangannya dalam keadaan terburu-buru, atau saat dia akan meninggalkan ruangan.

"Keadaannya sering terburu-buru pak, si Esthi mengajukan ke saya, ada juga dia menulis di meja saya. Saya enggak melihat sampai selesai," ucapnya.

Lantas, hakim menyentil saksi bagaimana bisa sampai 8 cek dapat dipalsukan oleh Esthi tanpa dimonitoring oleh Rosita saat pencairan dananya.

Baca juga: Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Bernama Muhammad Wahyu Hidayat

Sidang Perkara Korupsi Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN), dengan terdakwa Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan, Esthi Wulandari terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. (TRIBUN MEDAN/GITA )

"Aneh kali, sampai 8 kali ibu sibuk dan dia buru-buru, lalu ibu tanda tangan begitu saja?, kan bisa ibu bilang tunggu sebentar. Seharusnya setelah pencairan ibu panggil, sesuai cek apa enggak? Ada ibu lakukan?," tanya Hakim.

Dengan nada lesu, Rosita menjawab pernah namun ia tidak ingat persis bagaimana kejadiannya, karena sudah percaya dengan Esthi.

"Ada memanggil Esti, tidak rutin pak. Saya lupa. Soalnya Esthi ini tdak pernah begitu pak," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Rosita mengungkapkan bahwa sebelum menjadi terdakwa, Esthi sempat mengakui perbuatannya dan menyicil uang yang telah ia korupsikan.

"Saya ada mendapat kabar dari sekertaris, ada mencoba nyicil dekitar Rp 200 juta sekian," ucapnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dan Fauzan Irgi mengatakan bahwa Terdakwa menambahkan angka di cak yang sudah ditandatangani Rosita untuk dicairkan.

Penambahan angka tersebut, terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan Terdakwa guna kepentingan pribadi.

Baca juga: Korupsi Dana Operasional Tenaga Kesehatan 3 Tahun, Mantan Kepala Puskesmas Ini Divonis 14 Bulan

Dana yang dikorupsikan tersebut merupakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dimana Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Perbuatan terdakwa pun mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Perbuatan Terdakwa Esthi Wulandari tersebut, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pegawai Puskesmas Ini Kerap Bergaya Lebih, Ternyata Hasil Korupsi Dana JKN BPJS Kesehatan

(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita lainnya seputar Kota Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini