News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Mabes Polri: Bukti Baru Bisa Buat Penyidikan Dibuka Kembali

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers terkait korban kebakaran Lapas Dewasa Klas I Tangerang di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). Tim Disaster Victim Identification (DVI) baru berhasil mengidentifikasi satu orang korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun. Korban teridentifikasi sidik jari dan rekam medis dari yang bersangkutan. Tribunnews/Herudin

Diwartakan Tribunnnews.com sebelumnya, kasus seorang ayah diduga merudapaksa tiga anaknya yang terjadi pada 2019 lalu, viral beberapa hari terakhir.

Seperti diketahui, di media sosial Twitter diramaikan oleh tagar #Tiga Anak Saya Diperkosa dan #PercumaLaporPolisi.

Belakangan diketahui, kedua tagar itu berkaitan dengan kasus ayah diduga merudapaksa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus menjadi bahan perbincangan lantaran hingga sekarang belum menemui titik terang.

Bahkan, kasus ini dihentikan oleh Polres Luwu Timur.

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa Telah Sesuai SOP

Kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019 lalu, saat seorang ibu berinisial RS (40) melaporkan mantan suaminya, SA (43).

SA diduga telah menodai anak kandungnya, AL (8), MR (6), dan AS (4).

RS kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Atas laporan itu, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi kemudian melakukan pendalaman.

Baca juga: SOSOK Ayah Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anaknya di Lutim, ASN Pejabat Pemkab hingga Pernah Membantah

Termasuk melakukan visum et repertum di puskesmas dan pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur kepada anak pelapor.

Hasilnya, tidak tampak ada tanda-tanda kekerasan pada ketiga anak tersebut.

Sedangkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, fisik dan mental korban dalam keadaan sehat.

Dari hasil di atas, maka pada 5 Desember 2019 dilakukan gelar perkara.

Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut direkomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan, juga melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini