TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) yang mendalangi penyerangan lahan tebu ternyata ilegal.
LSM FKamis tidak terdaftar di Kesbangpol Indramayu.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo, mengatakan, dari 120 LSM dan ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama FKamis.
"Dari 2016-2021, F Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Kasus Penyerangan Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Ini Hasut Massa Lawan Aparat
Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, ormas, maupun yayasan dan badan hukum lainnya wajib mendaftar ke Kesbangpol.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Tidak tercantumnya FKamis di Kesbangpol pun, disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan pula FKamis adalah LSM ilegal.
"Iya bisa disebut juga ilegal karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang FKamis," ujar dia.
Polisi menetapkan pemimpin serta anggota FKamis sebagai tersangka kasus perampasan nyawa dua petani tebu di ladang tebu PG Jatitujuh di Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan Majalengka.
FKamis dipimpin oleh Taryadi, seorang anggota DPRD Indramayu.
Kronologi Penyerangan Petani
Pada Senin 4 Oktober 2021, sejumlah anggota F Kamis menyerang dengan brutal ke sejumlah petani di ladang tebu di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Mereka membawa senjata tajam seperti golok dan senjata tajam lainnya.
Baca juga: Profil Taryadi, Anggota DPRD yang Diduga Dalang Kasus Bentrokan Maut di Lahan Tebu Indramayu
Dengan membabi buta, mereka menyerang petani yang sedang bekerja. Para petani tebu itu blingsatan saat para preman datang menebaskan senjata tajam.