TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR - Kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) oleh pegawai Inspektorat Luwu Timur berinisial SA terhadap tiga anak kandungnya viral di media sosial (medsos).
SA dilaporkan mantan istrinya RS ke polisi.
RS menuduh SA sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA pertama kali dilaporkan oleh RS yang juga bertatus PNS itu ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
Kasus ini sudah SP3, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.
Kasus ini kemudian viral di medsos.
Tagar atau hastag Tiga Anak Saya Diperkosa bahkan Trending di Twitter, Kamis (7/10/2021).
Terkait viralnya kasus ini, SA selaku terduga pelaku mengatakan orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya.
Baca juga: Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, Terduga Pelaku Buka Suara
Menurutnya, mantan istrinya ini memaksakan kehendak.
"Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik," ujarnya.
"Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan," kata SA dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (7/10/2021).
SA saat dikonfirmasi tengah dinas luar.
Ia mengatakan kalau secara nalar tidak masuk akal tuduhan ke dirinya dikatakan memperkosa anaknya sendiri.
Bagaimana hubungan dengan anak sendiri pasca adanya kasus ini?
SA mengatakan sejak kasus viral di Makassar waktu itu, ia tidak pernah lagi melihat anaknya.
"Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau," ujarnya.
"Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer)," kata dia.
"Saya tanyakan kepada bank, apakah rekening (RS) ini masih aktif untuk memastikan uang yang saya transfer sampai ke mamanya, karena tidak ada rekening anaknya," ujar SA menambahkan.
Ia mengatakan sejak bermasalah, SA sudah tidak berkomunikasi lagi dengan RS.
"Sudah saya blokir nomornya, saya tidak mau mendengar kata tidak pantas," katanya.
SA berharap semoga laporan baliknya ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur karena nama baik dan karakternya dihancurkan.
Karena kasus ini, SA khawatir psikologis ketiga anaknya menjadi terganggu.
"Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti dia misalkan masuk sekolah (dibully), oh ayahnya kasih begini (perkosa)," katanya,
"Pasti mi iya dibully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," kata dia menambahkan.
Karena tidak terbukti, ia mengatakan punya hak untuk lapor balik apalagi dugaan dirinya memperkosa anaknya diketahui sudah se Indonesia.
Ia berharap kepada masyarakat yang tidak tahu untuk menganalisa dengan baik perihal tuduhan yang diterima dari mantan istri.
Analisalah secara logika yang benar, bagaimana kebenarannya, tidak mungkin kasus begini dibiarkan aparat hukum.
Seolah-olah orang di luar berhalusinasi semua terkait tuduhan keji terhadap dirinya.
Harusnya datang ke Luwu Timur, pelajari situasinya seperti apa.
"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.
Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Merasa Difitnah
Pada Desember 2019 lalu, SA diwawancarai Tribun.
Saat itu dia mengaku tidak habis pikir dirinya dilaporkan oleh mantan istrinya, RS (40), telah memperkosa tiga anak kandungnya.
SA dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya, AL (8), MR (6) dan AS (4), pada Rabu (9/10/2019).
RS juga melapor di posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019), karena laporannya tidak ditindaklanjuti Polres Luwu timur.
"Saya menangis pak, waktu pertama kali tahu dilaporkan menyodomi anak kandung sendiri, aduh," kata SA kepada TribunLutim.com di ruang kerjanya, Senin 23 Desember 2019 lalu.
SA tampak menahan tangis.
Matanya berkaca-kaca menanggapi dirinya dilaporkan sudah menyodomi anak kandung sendiri.
Sebelum cerai, kata SA, dia selalu difitnah dan dituduh selingkuh dan main perempuan oleh RS.
"Sekarang ini saya sudah terbiasa difitnah. Jadi saya anggap sudah biasa. Terserah tanggapan orang ke saya," tutur SA.
SA dan RS resmi bercerai pada 11 Oktober 2017 berdasarkan akte cerai dari Pengadilan Agama (PA) Masamba.
SA yang menggugat cerai RS dengan pertimbangan tidak tahan kerap dituduh dan difitnah selingkuh dan main perempuan.
Pasca bercerai, ketiga anaknya diasuh ibunya RS.
SA mengatakan tetap memenuhi kewajiban kepada ketiga anaknya seperti petunjuk pengadilan.
"Saya belikan susu untuk ketiga anak saya, saya beri uang untuk anak saya. Saya tetap penuhi kebutuhannya," imbuhnya.
Termasuk menjenguk ketiga anaknya di rumah ibunya.
Ia jenguk anaknya karena anaknya rindu.
"Saya jenguk anak saya. Mereka cari saya. Saya jenguk agar mereka tidak merasa kehilangan saya," tuturnya.
Soal SA dilaporkan mantan istri ke polisi dan P2TP2A Makassar, SA mengaku tidak tahu motif RS melaporkan dirinya menyodomi anak kandung sendiri.
"Sebelum saya dilapor, saya tidak pernah cekcok dengan dia (RS). Saya tidak tahu masalahnya kenapa saya dilapor demikian (menyodomi)," kata SA.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.