TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang warga Malang Jawa Timur tewas dibunuh suami sirinya ketika sedang mandi di kamar mandi.
Ratna Darumi Soebagio (56) meninggal dunia karena dibunuh Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56).
Itu diketahui setelah polisi menggelar rekontruksi pembunuhan itu di lokasi kejadian, yakni di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (7/10/2021) siang.
Rekonstruksi dilakukan selama dua jam, yaitu mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Jaleswari: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Bisa Ditolerir
Dalam rekonstruksi tersebut, selain menghadirkan tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56), polisi juga menghadirkan Bayu Alunratrie (23), anak korban sebagai saksi.
Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan secara jelas. Bagaimana ia melakukan pembunuhan tersebut, dan merancang agar seolah-olah korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi.
Dari pantauan TribunJatim.com (SURYA.co.id grup) tidak terlihat raut wajah penyesalan ataupun kesedihan dari tersangka saat memperagakan adegan per adegan pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.
"Kami lakukan rekonstruksi pada hari ini, dengan tujuan agar kita bisa mengetahui secara detail, kejadian per kejadian dan adegan per adegan.
Dan tadi, ada sekitar 55 adegan yang sudah diperagakan oleh tersangka," ujarnya kepada SURYA.co.id
Baca juga: Kronologi Irjen Napoleon Berulah Lagi, Disebut Ancam Bunuh Tommy Sumardi, akan Dipindah ke Cipinang
Dalam rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota juga menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Kami juga didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Kota Malang. Jadi, kami sama-sama menjadikan satu persepsi terkait penanganan perkara ini," tambahnya.
Dirinya menerangkan dalam rekonstruksi itu, pihaknya tidak menemukan fakta baru terkait kejadian pembunuhan tersebut.
"Tidak ada, semua sama seperti yang diceritakan tersangka. Dan dari hasil rekonstruksi ini, dugaan kami tetap sama, yaitu pembunuhan berencana," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, pihaknya diundang oleh Polresta Malang Kota untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Terkait perkara ini, kami masih menunggu proses penyidikan dari Polresta Malang Kota.
Kami menunggu berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kami masih menunggu berkas perkara, karena itu dasar untuk membuat surat dakwaan," terangnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Hasil Autopsi Ulang Sudah Ada, Polisi Fokus Cari Tersangka
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Helly mengaku pihaknya siap mendampingi tersangka dalam persidangan.
"Tugas kami mengawal hak-hak tersangka. Secara penuh, kami juga tidak membenarkan tindakannya.
Namun, tersangka punya hak yang mana harus diterima dan tugas kami disitu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Darumi Soebagio (56), menjadi korban pembunuhan oleh suami sirinya yang bernama Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56)
Kejadian itu terjadi pada Jumat (17/9/2021) malam di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebelum ditemukan meninggal, Ratna Darumi sempat terlibat cekcok dengan suami sirinya tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka membunuh korban saat mandi di kamar mandi dengan memakai kepala palu.
Tersangka mendekap korban dari belakang, lalu kepala palu itu langsung dipukulkan ke bagian kepala korban berkali-kali.
Baca juga: Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Pelaku Pembunuhan di Subang: Fokus Cari Petunjuk dan Kesesuaian
Akibat pemukulan tersebut, kepala korban mengalami luka parah dan robek di bagian sisi kiri, sisi kanan, bagian belakang, dan sisi atas. Dan membuat korban langsung tewas di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sofyan Bunuh Istri Sirinya di Malang saat Mandi, Kepala Dipukul Pakai Palu Hingga Tewas