Polisi sudah menahan 56 pelaku kericuhan yang salah satunya adalah tokoh KNPB Ruben Wakla.
Hingga kini polisi telah menetapkan 24 tersangka kasus kerusuhan Yahukimo.
Baca juga: 22 Orang Tersangka Kasus Kerusuhan di Yahukimo, Polisi Pastikan Masih Ada Potensi Tersangka Baru
Aparat keamanan menangkap MB yang diduga pelaku utama kerusuhan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Minggu (3/10/2021).
"Pukul 04.30 WIT tadi pagi, target pelaku utama MB sudah ditangkap," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, melalui pesan singkat, Sabtu (9/10/2021).
MB, kata Fakhiri, diduga kuat menjadi penggerak massa saat kericuhan yang menyebabkan enam orang tewas.
Hal ini diketahui dari keterangan banyak saksi mata yang telah dimintai keterangan oleh polisi.
Untuk selanjutnya, MB akan diproses di Jayapura.
"Selanjutnya yang bersangkutan sudah saya perintahkan untuk dibawa ke Jayapura untuk semua proses akan dilakukan di Polda Papua," kata Fakhiri.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan di Yahukimo terjadi pada Minggu (3/10/2021) siang.
Saat itu sekelompok masyarakat dari Suku Kimyal menyerang masyarakat Suku Yali yang tengah beribadah di gereja.
Akibat penyerangan tersebut, enam warga tewas dan 43 lainnya luka-luka.
Dari total warga yang terluka, 10 orang di antaranya sudah dievakuasi ke Jayapura untuk mendapat perawatan. Saat kejadian, massa juga membakar sejumlah bangunan milik warga.
Polisi sudah menahan 56 pelaku kericuhan yang salah satunya adalah tokoh KNPB Ruben Wakla.
Baca juga: Aparat Keamanan Diminta Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan di Yahukimo
Hingga kini polisi telah menetapkan 24 tersangka kasus kerusuhan Yahukimo. (*)