TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPAI Retno Listyarti memberikan tanggapannya terkait kasus ayah diduga rudapaksa ketiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurut Retno, dalam penanganan kasus kekerasan seksual, seharusnya yang perlu diutamakan adalah pemenuhan hak-hak untuk korban.
Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pemulihan atas kekerasan seksual yang diterima korban.
Retno kemudian mempertanyakan apakah selama prosesnya korban sudah mendapatkan hak pemulihan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Viral Pelecehan Ayah kepada 3 Anaknya yang Ditutup Polisi
Untuk itu, Retno menginginkan pihak berwajib bisa mengungkapkan terkait hak pemulihan itu, dan sudah sejauh mana dilakukan.
Pasalnya biasanya pemulihan pada korban kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Korban kekerasan seksual ini kan yang harus kita utamakan adalah pemenuhan hak-haknya dulu. Jadi kita juga ingin tahu sebenarnya."
"Makanya kalau dari proses yang ada ini apakah korban mendapatkan pemulihan, seberapa pemulihan itu."
Baca juga: Kasus Tiga Anak di Luwu Timur Diduga Dirudapaksa Ayah Kandung, Terduga Pelaku Buka Suara
"Karena sebenarnya pemulihan korban kekerasan seksual ini cukup panjang," kata Retno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).
Retno pun berharap, agar ada bukti baru yang bisa menguak kelanjutan dari kasus ini.
"Jadi kami mendorong untuk semua bukti baru ini mudah-mudahan menguak seperti apa kelanjutan kasus ini," imbuhnya.
Baca juga: Penjelasan Terbaru Suami di Luwu Timur yang Dituduh Mantan Istri Setubuhi 3 Anak Kandungnya
KSP Minta Kapolri Buka Kembali Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur
Diwartakan Tribunnews.com, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak rudapaksa dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Diduga pelakunya adalah ayah kandung korban.