TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang ibu rumah tangga berinisial PL.
Wanita 48 tahun itu nekat mencuri uang arisan milik temannya.
Sedangkan motif dari kasus ini lantaran PL terlilit utang.
Kini warga Jalan Randu, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sudah diamankan Unit Jatanras Polres Asahan.
Baca juga: Mengaku Pensiunan Jenderal Polisi, Pria di Tangerang Gondol Rp200 Juta Milik Tetangga, Ini Modusnya
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku diamankan di Desa Perkebunan I/III, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Katanya, korban Bahrum (53) yang merupakan teman pelaku baru selesai mengutip uang arisan dan disangkutkan di ruang salat.
"Kejadian tersebut terjadi di rumah korban. Dia mau salat, uang itu digantungnya saja. Namun karena kelelahan, korban tertidur," ujar Dhani, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Viral Petani di OKU Timur Dirampok, Uang Rp210 Juta Raib Digondol Pelaku, Ini Kronologinya
Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku memasuki rumah korban dan langsung mengambil tas yang berisikan uang hasil kutipan arisan tersebut.
"Korban sempat sadar, dia teriak dan meminta tolong. Bukannya berhenti, pelaku malah kabur membawa uangnya," jelasnya.
Kata Dhani, kasus ini terungkap dikarenakan tersangka terekam CCTV milik tetangga korban melintasi wilayah tersebut.
"Karena CCTV tersebut, terlihat di jam yang sama, pelaku melintas dengan sepeda motornya."
"Sehingga kami berkoordinasi dengan Satuan Lalulintas, dan didapatlah bahwa PL adalah pelakunya," katanya.
Baca juga: Baru Pacaran 3 Bulan, Sejoli di Tangerang Sudah Gondol 4 Motor, Hasil Kejahatan untuk Foya-foya
Dari aksinya, pelaku berhasil membawa lari uang Rp8 juta dari hasil kutipan arisan Burhan.
"Namun saat ditangkap, pelaku telah menghabiskan uang tersebut dan tersisa hanya Rp2,6 juta," kata Dhani.
Pengakuan pelaku, mencuri uang milik korban untuk menebus hutang pelaku di pegadaian.
"Untuk bayar hutang, menebus emas miliknya di pegadaian," pungkasnya.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul IRT Asal Asahan Dibekuk Polisi karena Bawa Kabur Uang Arisan Tetangga, Ngaku untuk Bayar Utang
(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)