Sebelumnya di Sulawesi, tersangka ini juga terjerat kasus pembunuhan dan menjalani hukuman 7 tahun penjara.
"Dia residivis. Setelah bebas dari penjara, dia merantau ke sini," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, Sukri dijerat pasal berlapis, yakin Pasal 365, 362, dan 363 KUHP, dengan ancama 12 tahun penjara.
"Selanjutnya polisi masih akan mendalami kasus ini untuk diketahui apakah ada keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Diringkus Polres Bontang, Residivis Kasus Pembunuhan Dilumpuhkan,