Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus perampokan Toko Mama Anjas pada April lalu di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021).
Konferensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus perampokan Toko Mama Anjas pada April lalu di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya di Sulawesi, tersangka ini juga terjerat kasus pembunuhan dan menjalani hukuman 7 tahun penjara.

"Dia residivis. Setelah bebas dari penjara, dia merantau ke sini," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, Sukri dijerat pasal berlapis, yakin Pasal 365, 362, dan 363 KUHP, dengan ancama 12 tahun penjara.

"Selanjutnya polisi masih akan mendalami kasus ini untuk diketahui apakah ada keterlibatan tersangka lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Perampokan Toko Mama Anjas Diringkus Polres Bontang, Residivis Kasus Pembunuhan Dilumpuhkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini