TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Oknum kepala desa inisial T di Cianjur diduga melarikan diri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019-2020.
Dikabarkan oknum tersebut tak memenuhi undangan Inspektorat.
Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar satu miliar rupiah.
"Untuk kerugian negara kurang lebih satu miliar," ujar Asep melalui sambungan telepon, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Lama Tunggu Taksi Online, Ibu Muda di Samarinda Melahirkan di Teras Rumah Warga
Baca juga: Bebas dari Penjara, Sukri Merantau Jadi Perampok ke Bontang, Kini Kedua Kakinya Ditembak Polisi
Asep mengatakan, kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan kades tersebut sudah melalu proses investigasi.
Menurutnya, status tersangka telah disematkan kepada oknum kades tersebut dan kini tengah dilakukan proses pencarian akibat tindakannya melarikan diri.
"Kades tersebut, menurut informasi telah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini oknum tersebut diduga melarikan diri," katanya.
Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kondisi Membusuk di Tebing Kawasan Hutan Sanghiang Poek Cianjur
Baca juga: Pekerja Tambang 2 Kali Dihantam Kunci Inggris hingga Tewas di Lokasi Pertambangan Nikel
Bupati Cianjur, H Herman Suherman menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukannya penyelewengan anggaran oleh Kepada Desa
"Jika ditemukan masih ada kepala desa yang tidak benar, laporkan," katanya.
Herman menegaskan, siapapun Kepala Desa terjerat tindak pidana Korupsi harus diproses hukum. Agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Oknum Kades di Cianjur Diduga Kabur Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa,