News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Orang yang Terlibat Pembuangan Bayi di Bireuen Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi yang ditemukan warga Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen dalam perawatan di ruang Perinatologi RSUD dr Fauziah Bireuen, Jumat (8/10/2021).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN – Polres Bireun berhasil mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki yang dibuang di kawasan Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021).

Bahkan, polisi mengamankan  anak, ibu dan bapak karena tersangkut kasus pembuangan bayi itu. 

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bireuen sejak Minggu (10/10/2021).

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK  kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) mengatakan, setelah mereka bertiga ditangkap dibawa ke Polres Bireuen menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.

Salah seorang diantaranya berinisial Mur (28) ibu dari bayi laki-laki dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih

Hasil pemeriksaan tim medis Mur adalah ibu dari bayi laki-laki tersebut yang lahir sehari sebelumnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Syaf (56) dan Yul (50) adalah ibu dari Mur atau nenek dari bayi tersebut.

Mereka bertiga tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya.

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut pada waktu itu.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

Baca juga: Bawa Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya untuk Dimakamkan, Remaja di Kediri Masuk Bui, Ini Kronologinya

“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakti kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.

Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana  tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh
orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.

Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireunn.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku
berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya. (*

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Buang Bayi di Bireuen Ditahan, Motifnya Keluarga Malu tak Jelas Siapa Ayah Bayi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini