TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan jasad bayi terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui bayi malang tersebut dibuang oleh ibunya sendiri.
Bahkan di tubuh korban terlihat tanda-tanda tindak kekerasan.
Polisi kini sudah mengamankan seorang anak baru gede (ABG) berinisial I.
Wanita 19 tahun itu merupakan ibu sekaligus pelaku pembuangan bayinya.
Baca juga: Bawa Jasad Bayi ke Rumah Pacarnya untuk Dimakamkan, Remaja di Kediri Masuk Bui, Ini Kronologinya
Ia tidak sendiri, seorang pemuda 23 tahun berinisial A juga diamankan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila membenarkan kasus ini.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
I dan A diketahui belum menikah.
Sedangkan korban teridentifikasi berusia kurang lebih berusia 8 bulan (kandungan).
Korban berjenis kelamin laki-laki dengan berat kurang lebih sekitar 1,6 kilogram.
"Kemudian modus operandinya atasnama I ibu kandung bayi ini yang sudah memasuki usia kandungan delapan bulan, karena memang dari awal bahwa antara TSK I dan A tidak menginginkan bayi ini lahir sengaja menggugurkan kandungan dengan meminum obat," ujar Rizka, Jumat (8/10/2021) sore.
Baca juga: Bayi 4 Bulan, Terjebak Dalam Lift Toko Busana 20 Menit, Sempat Sulit Dievakuasi, Begini Kondisinya
Rizka mengatakan, kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 3 dan 4 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku merupakan ibu kandung.
"Ancaman yang kita terapkan kepada para TSK undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara, namun karena dilakukan oleh ibu kandung ditambah sepertiga , jadi ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.