Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengaku juga sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus.
"Sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat dan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung," kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Nasabah di Kudus Kehilangan Rp 5,8 Miliar di Bank BUMN, Berawal dari Kartu ATM Terblokir
BERITA REKOMENDASI