News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Perempuan Asal Magelang yang Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Karaoke

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021).

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.

Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK.

Minah mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," Minah.

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)

Penulis: Saiful Ma'sum

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Minah Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PK di Kendal, Tiap Jam Dapat Rp 50 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini