News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Langsa Aceh, Ini Perannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk (tengah) memperlihatkan tersangka dan BB saat konferensi pers di halaman Mapolres Langsa. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa metapkan 2 tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -  Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama. 

Keduanya adalah wanita berinisial ER (46) berstatus janda dan DP (23) warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Keduanya bertindak sebagai muncikari, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina (prostitusi online). 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, mengatakan, 4 wanita yang ikut diamankan di rumah ER pada Minggu (3/10/2021) malam lalu saat dilakukan penggerebek Sat Reskrim, penyidik menetapkan mereka masih sebagai saksi. 

"Keempat wanita yang diduga sebagai wanita panggilan belum sempat melakukan perbuatan zina," kata Agung saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, di Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Polisi Amankan Oknum Anggota Satpol PP Langsa karena Ketahuan Edarkan Ganja

Namun, kata Iptu Krisna, tidak tertutup kemungkinan ke depannya nanti ke empat wanita tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa, apakah ke empat saksi (wanita-red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya. 

Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo.

Lalu, pada Minggu (3/10/2021)  sekitar pukul 19.00 wib anggota Satreskrim melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

Malam itu, petugas menangkap tersangka ER dan EP sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.

Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor Janis vario nopol BL 5305 FQ warna hitam. (

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Sidorejo, 4 Wanita Masih Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini