News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beni Habisi Agung Karena Dilecehkan di Warung Kopi: Korban Ternyata Mengajak Berbuat Sesuatu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus pembunuhan di hotel Hawai, di halaman Mapolda Sumut, Rabu (13/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Sakit hati karena dilecehkan di tempat umum, ASS alias Agung (30) membunuh Beni MP Sinambela (36).

Pelaku mengaku sudah tiga kali dilecehkan dengan cara korban memegang kemaluan pelaku dan mencumbunya di sebuah warung kopi.

Agung adalah warga Binjai, Sumatera Utara. Dia ditangkap polisi di Kabupaten Singkel, Aceh, Selasa (12/10/2021).

Sementara Beni adalah warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati karena dilecehkan di depan umum.

Bahkan korban sudah berulangkali mengajak ASS alias Agung berhubungan seks namun ditolak pelaku.

Merasa dilecehkan, di saat pelaku mengajak korban nginap di hotel berhubungan badan ia mengajak korban singgah ke kos-kosannya di daerah Sunggal.

Baca juga: Kronologi Istri Potong Alat Vital Suaminya Saat Sedang Mabuk Berat

Di situ ia mengambil parang yang diletakkan di dalam tas beserta pakaian ganti.

"Bahwa tersangka merasa sakit hati dikarenakan korban mencium, memegang perut dan memegang alat kelamin serta memeluk tersangka di depan umum," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (13/10/2021).

Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku pun langsung melarikan diri menggunakan mobil korban ke Kota Binjai.

Di situ ia meninggalkan mobil dan melarikan diri ke rumah di sebuah perkebunan di Aceh Singkil.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan secara terencana.

Baca juga: Usut Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Selisik Transaksi Keuangan Korban dari Rekening

"Atas perbuatannya ia terancam hukuman penjara seumur hidup dan dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucapnya.

Pelaku di Hotel Hawai Ditangkap di Kabupaten Aceh Singkil

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini