TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' di Luwu Timur Sulawesi Selatan masih menjadi polemik tersendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang ibu disebut berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual.
RS melaporkan mantan suaminya (S) atas dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandungnya di Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.
RS melaporkan SA telah memperkosa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Diketahui S merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Nenek Berusia 71 Tahun di Kudus Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangganya yang Masih ABG
Cerita tersebut menjadi viral setelah diungkap oleh media Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021) lalu.
Namun, dalam proses penyelidikannya, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.
Kemudian, cerita tersebut kembali diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi viral di media sosial Twitter.
Hingga kini proses pengungkapan kasus tersebut tengah berjalan.
Lantas berikut fakta-fakta barunya:
1. S Bantah Tuduhan hingga Berniat Laporkan Mantan Isteri
S yang diduga memperkosa tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
S mengklaim tuduhan pemerkosaan terhadap ketiga anak kandungnya yang sudah viral itu merupakan fitnah dari R, mantan istrinya.
Dikutip dari TribunLutim.com, S menunjuk Agus Melas sebagai kuasa hukumnya.