News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

FAKTA BARU Kasus Viral 3 Anak di Luwu Timur: Bukan Rudapaksa, Kunjungan Kapolres Dianggap Tak Elok

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menemui RS di rumahnya, Jumat (8102021).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' di Luwu Timur Sulawesi Selatan masih menjadi polemik tersendiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang ibu disebut berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual.

RS melaporkan mantan suaminya (S) atas dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandungnya di Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.

RS melaporkan SA telah memperkosa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Diketahui S merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Nenek Berusia 71 Tahun di Kudus Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangganya yang Masih ABG

Cerita tersebut menjadi viral setelah diungkap oleh media Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021) lalu.

Namun, dalam proses penyelidikannya, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Kemudian, cerita tersebut kembali diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi viral di media sosial Twitter.

Hingga kini proses pengungkapan kasus tersebut tengah berjalan.

Lantas berikut fakta-fakta barunya:

1. S Bantah Tuduhan hingga Berniat Laporkan Mantan Isteri

IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. ((TribunTimur/Darul))

S yang diduga memperkosa tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

S mengklaim tuduhan pemerkosaan terhadap ketiga anak kandungnya yang sudah viral itu merupakan fitnah dari R, mantan istrinya.

Dikutip dari TribunLutim.com, S menunjuk Agus Melas sebagai kuasa hukumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini