Dirinya menjelaskan, memang tidak ada kata terlambat dalam membasmi pinjol ilegal. Akan tetapi ada hal yang lebih penting, selain menangani kejadian akibat korban pinjol ilegal.
"Solusi yang utama adalah, pembentukan aturan yang menegaskan pelarangan adanya pinjol ilegal. Sehingga sebelum adanya korban, keberadaan pinjol tersebut sudah menjadi hal yang melanggar unsur pidana," bebernya.
Slamet berharap, polisi benar-benar tegas dalam memberantas pinjol dan bekerjasama dengan perbankan dan instansi lain yang berkaitan.
Selain itu, dirinya juga mengimbau bagi masyarakat untuk menjauhi pinjol ilegal. Karena dalam kondisi terdesak apapun, jauh lebih buruk dampak yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal ini.
"Apabila sudah menjadi korban, jangan ragu untuk melapor ke polisi. Kemudian, hubungi kontak yang terdaftar di handphone anda untuk memberi tahu agar mengabaikan tagihan dengan memblok nomor tersebut. Selanjutnya, silahkan memblok nomor yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi atau mengganti nomor telepon anda. Apabila ini dilakukan serentak, pihak pinjol sendiri juga akan kewalahan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polresta Malang Kota Tegas Berantas Pinjaman Online Ilegal di Kota Malang