Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek di Aceh Tamiang, Aceh tega melecehkan dua anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AB (75) telah berulang kali melecehkan korban di rumahnya.
Diketahui, rumah pelaku dan korban berhadapan.
Pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sebelumnya, upaya mediasi antara pelaku dan korban telah dilakukan, namun usaha itu gagal.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/10/2021) sore, setelah melalui pemeriksaan panjang terhadap pelaku, korban, dan saksi.
“Termasuk kita berkoordinasi dengan jaksa, makanya pada hari ini status kasus ini kami naikkan,” kata Kapolsek Kualasimpang Iptu Ontin Panjaitan kepada Serambinews.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Sopir Angkot di Karo Coba Rudapaksa Penumpangnya, Modus Dibawa ke Tempat Sepi, Pelaku Dihajar Warga
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Viral 3 Anak di Luwu Timur: Bukan Rudapaksa, Kunjungan Kapolres Dianggap Tak Elok
Ontin menjelaskan, penetapan tersangka ini sudah didukung bukti dan keterangan korban.
Menurut pengakuan korban, kejahatan ini dilakukan tersangka lebih satu kali di dalam rumah tersangka.
“Lokasinya di dalam rumah, tapi tempatnya berpindah, misalnya ada yang di ruang tamu, ada yang di kamar tidur,” lanjut Ontin.
Ontin membenarkan kalau berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang, selaput organ penting kedua korban masih dalam kondisi baik.
“Memang tidak sampai merusak organ penting korban, tapi tindakan tersangka sudah mengarah kepada kejahatan, apalagi korban masih di bawah umur,” lanjutnya.
Sebelumnya, AB yang sudah terlihat sangat uzur itu digiring ke kantor polisi oleh keluarga korban pada Rabu (29/9/2021) malam.