Bukannya selesai, keduanya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan hingga memicu kehebohan, dimana pedagang sayur yang dianiaya pun jadi tersangka.

Meski demikian, Polda Sumut telah mempertemukan dua pihak yang saling berseteru itu di Mapolda Sumut guna mendengar penjelasan dari keduanya.
Dari hasil pertemuan itu Polda Sumut akan berupaya menyelidiki kasus ini secara profesional agar keduanya sama-sama mendapatkan keadilan.
"Dengan saya tarik perkara ini ke Polda, saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik dan mudah-mudahan langkah ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keadilan semua pihak dan penanganan bisa profesional," ucapnya.
Masih Trauma
Pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, mengaku masih trauma berat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Aliyus Laia saat ditemui di rumah pedagang tersebut di Jalan Persatuan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (11/10/2021) malam.
Ia menyebutkan bahwa kondisi saat kliennya saat ini masih merasa ketakutan seusai menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh pihak polisi.
Baca juga: Tangisan AKP Jan Piter Tinggalkan Polsek Percut Seituan Terkait Kasus Preman: Saya Banyak Kekurangan
"Kalau kondisi ibu Gea pada saat ini, dia sedang mengalami trauma, masih takut karena dengan didengarnya dia sebagai tersangka makanya dia trauma merasakan ketakutan," kata Aliyus, Senin (11/10/2021).
Namun, ia mengungkapkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan telah bertemu dengan korban untuk melakukan pendekatan agar korban tidak merasa trauma lagi.
"Adalah dari Unit PPA mereka memberikan psikis. Setelah usai kasus ini mudah-mudahan kedepannya sembuh, kalau kondisinya saat ini masih trauma," sebutnya.
Aliyus mengatakan, saat ini pihak Polsek Percut Sei Tuan sudah tidak berhak lagi untuk menangani kasus ini.
"Sudah diambil alih oleh Polda Sumut, sebagai tersangka Polda Sumut yang menangani, sebagai pelapor ditangani oleh Polrestabes Medan," ucapnya.
Terkait surat pemanggilan sebagai tersangka, dia menyebutkan bahwa kliennya belum menghadiri panggilan tersebut.