News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Polisi dan Anaknya Saling Lapor terkait Kasus KDRT, Ipda Pitra Menangis Hingga Cabut Laporan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Pitra Jaya (tengah) didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar gelar konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga, Senin (18/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Ipda Pitra Jaya Surya Putra, anggota Sat Intelkam Polres Siantar akhirnya mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan pada putra kandungnya berinisial MFA (16).

Ipda Pitra sebelumnya melaporkan anaknya itu ke polisi tak lama setelah mantan istrinya terlebih dahulu melaporkan Ipda Pita atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saling lapor ini dipicu terjadinya cekcok antara mantan suami istri itu hingga menyeret anak-anak mereka.

Ipda Pitra Jaya Surya Putra sempat menangis saat menceritakan kronologis peristiwa hingga membuatnya memutuskan untuk melaporkan anak laki-laki satu-satunya itu ke polisi.

Terkait kasus ini, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kemudian menggelar temu pers, dan memanggil sejumlah wartawan.

Di hadapan sejumlah wartawan, Pitra bercerita, pada akhir tahun 2020 lalu, dia menemui mantan istrinya bernama Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16).

Saat itu ia sempat meminta galon air.

Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.

"Itu semalam mama yang beli, kata MFA. Terus saya bilang, itu aku yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Pitra.

Ipda Pitra kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT, karena telah menganiaya sang anak.

Ipda Pitra Jaya (tengah) didampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar gelar konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga, Senin (18/10/2021). (Tribun Medan/Alija Magribi)

"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," kata Pitra.

Sambil menangis, Pitra yang tadinya ngotot ingin memenjarakan sang anak dengan cara melapor ke institusinya sendiri mengaku tidak punya niat memproses hukum anaknya.

Meski kenyataannya, Pitra sempat melapor.

"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," tangis Pitra.

Pitra mengatakan dirinya siap menanggung segara risiko dari laporan mantan istrinya tersebut.

Ia berharap dengan dicabutnya laporan ini, tak lagi berpolemik di kemudian hari.

"Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, sesuai laporan Yusmawati Dalimunthe," kata Pitra.

Sebelumnya Ipda Pitra Jaya Surya Putra dikabarkan diperiksa Propam, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukannya terhadap sang anak berinisial MFA.

Baca juga: Profil Kombes Rachmat Widodo, Dilaporkan Anak atas Kasus KDRT karena Diduga Selingkuh, Diberi Sanksi

Saat dilapor menganiaya sang anak, Pitra malah melaporkan balik anaknya itu.

Pitra kemudian dipanggil komandannya untuk dimintai keterangan.

Setelah dipanggil sang komandan, Pitra pun mencabut laporan.

Status Tersangka MFA Dicabut

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya mengedepankan restoratif justice dalam kasus ini.

Status tersangka anak MFA sudah dicabut seiring dicabutnya laporan pengaduan dari ayahnya.

Boy sendiri mengaku telah memeriksa berkas laporan Ipda Pitra Jaya kepada anaknya.

"Yang bersangkutan sudah mencabut laporan. Proses ini akan kita tindak lanjuti," kata Kapolres kepada wartawan.

Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Polisi yang Banting Mahasiswa Jalani Sidang Disiplin di Polda Banten

Sebelumnya, Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari menilai, anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.

"Korban ini jelas anak di bawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa," tegas Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari.

Melihat kasus ini, maka LPAI Sumut berdasarkan secara Undang-undang Anak Indonesia atas kekerasan yang dialami anak di bawah umur seperti ini maka pihaknya meminta pihak kepolisian agar segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.

"Sebab ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikan yang mereka dapatkan," tegasnya lagi. (alj/tribun-medan.com)

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Laporkan Anak Sendiri Lalu Diperiksa Komandan, Oknum Perwira Nangis saat Dihadapkan ke Wartawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini