TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap dua maling spesialis pencurian dengan pemberatan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka yakni PH (42) dan AA (41), keduanya ditangkap belum lama ini di dua lokasi terpisah.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan ada dua lokasi sasaran komplotan pencuri ini selama beraksi di Gunungkidul.
"Keduanya adalah KUA Kapanewon Patuk dan Playen, peristiwanya sama-sama dilaporkan pada 5 Agustus lalu," jelasnya memberikan keterangan pada Senin (18/10/2021).
Baca juga: Tersinggung Palak Muda Mudi Pacaran Diberi Rp 2000, Pemuda di Tambun Tikam Korbannya Pakai Tespen
Adapun identitas pelaku terungkap setelah aparat mendapatkan informasi serta rekaman CCTV yang menampilkan kawanan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, proses penangkapan pun dilakukan.
Suryanto mengatakan AA, warga asal Jakarta Selatan diamankan di Bandung, Jawa Barat pada awal September lalu.
Selang beberapa hari, rekannya PH yang merupakan warga Bogor dibekuk di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, Hanya 4 Orang Diamankan, Kedatangan Polisi Bocor ?
Adapun modus yang digunakan dengan mencongkel kunci pintu, kemudian menilap ratusan buku nikah, duplikatnya, serta kartu nikah yang kosong alias belum digunakan.
"Akibat peristiwa itu, KUA Patuk mengalami kerugian Rp 10 juta, sedangkan KUA Playen kerugiannya Rp 15 juta," ungkap Suryanto.
Aparat juga mengamankan barang bukti lain yang juga dicuri pelaku seperti laptop hingga layar monitor, termasuk kendaraan mobil hingga ponsel yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menjelaskan para pelaku memang mengkhususkan diri pada pencurian buku nikah.
Dokumen tersebut kemudian dijual ke penyedia jasa kawin kontrak atau orang yang ingin memalsukan status pernikahan.