News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyiksaan Narapidana di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Kalapas Tidak Kompeten

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I A Tanjunggusta, Medan, Jumat (13/3/2020)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut memastikan bahwa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, dan Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu berkenaan dengan kasus penyiksaan narapidana (napi) bernama Sulaiman, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang massif di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Kemudian, ditemukan pula adanya penggunaan selular di kalangan napi, yang harusnya dilarang sesuai aturan.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, banyak ketidakberesan yang ditemukan pihaknya saat menyelidiki kasus penyiksaan napi ini.

"Kami menemukan tiga maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur dalam kasus tersebut," kata Abyadi Siregar, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten, pihaknya melihat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan pihak lapas terhadap napi bernama Sulaiman.

Seharusnya, kata dia, petugas lapas tidak melakukan penganiayaan karena hal itu menyalahi Standar Operasional Prosedur.

"Tindakan maladministrasi ini dilakukan oleh petugas, Kadivpas, dan Kalapasnya," beber Abyadi.

Dia menjelaskan, penganiyaan itu terjadi ketika ada proses pemeriksaan di ruang lapas menyangkut masalah narkoba.

Saat petugas merazia kamar napi, ditemukan adanya plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Baca juga: Kabareskrim: Pemindahan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang Belum Ada Persetujuan Pengadilan

"Ternyata peredaran narkoba di lapas sangat ramai," ujarnya.

Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah napi, namun tidak ada yang mengakui.

Akhirnya, diketahui bahwa pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman (napi yang dianiaya).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini