Sebab, dengan menggunakan pinjol seseorang dimudahkan, hanya tinggal klik saja.
"Ada persyaratan yang hanya tinggal diklik-klik saja sama masyarakat tidak membaca itu. Justru itu merugikan masyarakat," beber dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Sebab, jika menggunakan pinjol ilegal maka sudah bukan kewenangan OJK lagi, tetapi langsung kewenangan polisi.
"Kalau ilegal ini berarti sudah menyalahi hukum," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sultan Tanggapi Penggerebekan Pinjol di Sleman, Lewat Pinjol Cepat Risikonya Juga Cepat,