Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lilik Karnaen, terpidana kasus korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi Bantul 2007 ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejati Jawa Barat.
Lilik, bekas pengajar di salah satu kampus swasta di Kota Yogyakarta ditangkap, Selasa (19/10/2021) dini hari di sebuah hotel di Kota Bandung.
Plt. Kepala Kejati DIY, Tanti A. Manurung menerangkan, Lilik kabur sejak 2013 silam setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor l: 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014.
Kasus ini sendiri berlangsung cukup lama dan jaksa penuntut umum (JPU) sempat melakukan banding serta kasasi di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogja dan Pengadilan Tinggi Jogja.
Dalam amar putusan MA, Lilik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tanti menyebut, terjeratnya Lilik dalam kasus ini karena perannya sebagai tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi di Bantul bersama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pelaku Kasus TPPO Hingga Penipuan 2.705 Calon Jemaah Umrah
Perkara keduanya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013 lalu.
"Kasus terjadi pada Juni 2007 - Agustus 2007 di Dlingo Kabupaten Bantul.
Keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi yang bersumber dari APBN," jelas Tanti.
Pada dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi itu, sebanyak 315 kepala keluarga di Desa Dlingo seharusnya menerima masing-masing senilai Rp 15 juta, namun keduanya memotong bantuan itu sebesar kurang lebih 20 persen hingga terkumpul sebesar Rp911,25 juta yang digunakan untuk kepentingan Lilik senilai Rp372,75 juta dan sisanya digunakan oleh Juni Junaidi.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp911,25 juta," ungkap Tanti.
Asisten Bidang Intelijen Kejati DIY, Dede Sutisna menyatakan, penangkapan Lilik bermula saat tim intelijen Kejati DIY memperoleh informasi bahwa dia tengah berada di Bandung karena terdapat keluarga yang bekerja di kota itu.
Kejati DIY kemudian berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat dan meringkus Lilik sekira pukul 05.30 Wib.
"Setelah ditangkap terpidana dibawa ke Kejati Jawa Barat untuk dilakukan penelitian terhadap kondisi fisik maupun administrasi dan ternyata sesuai, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati DIY untuk dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul," kata Dede.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi mengatakan, sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung Lilik juga berstatus sebagai tahanan karena terkandung kasus pemerasan.
Selagi proses hukum berjalan, masa hukumannya selesai sehingga Lilik sempat bebas untuk sementara waktu. Namun, setelah putusan Mahkamah Agung keluar dan menyatakan dirinya bersalah Lilik kabur dan buron sampai ditangkap hari ini.
"Setelah ini langsung akan kita proses dan terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Jogja," pungkasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Penyunatan Dana Rehabilitasi Gempa Bumi Bantul Diringkus di Bandung