Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Nagan Raya reka ulang pembunuhan di Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Selasa (19/10/2021).
Reka ulang atau rekonstruksi ini untuk menyempurnakan proses penyelidikan yang ke depan akan segera bergulir di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud dihadiri Kasi Pidum Kejari, R Bayu Ferdian, penasehat hukum (PH) terdakwa, serta dikawal ketat kepolisian setempat.
Dua tersangka turut dihadirkan yakni Redi Munanda (21), dan Risan Calevi (21), tercatat penduduk Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, sedangkan korban diperagakan oleh personel Polres Nagan Raya, serta reka ulang berlangsung sebanyak 15 adegan dari sebelumnya 13 adegan.
Dalam setiap adegan, dilakukan penyempurnaan.
Reka ulang sekitar 1 jam lebih itu, dikawal ketat pihak kepolisian, termasuk mewaspadai terkait amukan warga.
Ratusan warga turut menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan serta wajib vaksin.
Baca juga: Gelombang Pembunuhan Hantui Buruh India di Kashmir
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AkP Machfud mengatakan, reka ulang untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Dengan reka ulang, langsung kita lengkapi," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Pidum Kejari, R Bayu Ferdian.
Dalam reka ulang terungkap bahwa, korban Khairul Ambiya menangih utang Rp 1 juta kepada tersangka Redi. Sebab Redi meminjam uang kepada korban untuk membeli handphone (HP).
Namun tersangka tidak terima utangnya ditagih korban sehingga ia bersama Risan menghabisi nyawa Khairul.
Korban Khairul dibacok sebanyak 4 kali menggunakan pisau sangkur milik Risan pada tubuh bagian belakang.
Setelah pembunuhan itu, kedua tersangka meninggalkan korban yang bersimpah darah dan tidak lagi bernyawa.