TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan update terbaru mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN kepada S (20), anak dari salah seorang tahanan.
Menurut Didik, pemeriksaan kepada para saksi seperti keluarga dan pihak pengelola hotel sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Bahkan, korban S juga sudah diperiksa oleh Propram Polda Sulteng.
"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propram Polda Sulteng, tadi sudah dilakukan pemeriksaan pada saksi termasuk juga korban S ini," kata Didik, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (19/10/2021).
Saat menjalani pemeriksaan, Didik menyebut korban didampingi oleh sejumlah pengacara dan keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diperoleh adalah percakapan antara S dan Iptu IGDN di WhatsApp.
"Dari hasil pemeriksaan korban, barang bukti yang kita peroleh adalah hanya berupa chat di WhatsApp."
"Tapi permasalahan ini tidak hanya ditangani Propram terkait kode etik saja, tetapi juga ditangani oleh Ditkreskrimsus terkait pidana," ungkap Didik.
Baca juga: Polri Bakal Periksa Terduga Korban Asusila Kapolsek Parigi Moutong
Baca juga: IPW Desak Oknum Kapolsek Parigi Moutong Juga Diproses Secara Pidana
Buntut dari kasus ini, Didik menyebut Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.
Iptu IDGN pun dipindahtugaskan di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Propram dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
"Kita tindak lanjuti dengan menonaktifan kapolsek ini dipindahkan ke Yanma."
"IDGN masih menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan di Propram dan Ditreskrimsus berjalan," jelasnya.
IPW Desak Pelaku Diproses Pidana