TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - 11 oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjung Balai satuan polisi air menyimpan sabu hasil tangkapan dan menjualnya lagi.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, sidang dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh 11 oknum polisi Tanjungbalai bersama dengan tiga orang sipil hari ini mulai di sidangkan.
Sidang di pimpin langsung oleh ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting di ruang Cakra, Kamis(21/10/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini berlangsung secara teleconfrance yang dilakukan di tiga tempat. Hakim dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang.
Baca juga: Pecandu Narkoba Dapat Sembuh Berkat Olahraga, Ini Bukti Ilmiahnya
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rikardo Simanjuntak selaku kasi Pidum Kejari Tanjungbalai menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021).
Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapa kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.
Baca juga: DPRD Sumatera Utara Nilai Ide Pengguna Ganja di USU Jadi Duta Antinarkoba Adalah Aneh
"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas," ujar JPU.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul mengawal di lokasi penemuan.
"Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara di tarik," jelas JPU.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa(Kibus). Kesepakatan di ambil, dan kembalj mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan di sembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai menginformasikan bahwa ada temuan sabu.
Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilometer kepda Waryono yang selanjutnya di simpan di semak-semak demat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.