Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri, dan hidung bagian atas hingga tak sadarkan diri.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti pecahan botol dan kaus korban yang terdapat bekas darah.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dan sudah kita tahan, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara selama lamanya 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gara-gara Menu Daging Kambing, Warga Tuban Pukul Kepala Tetangga Pakai Botol Kaca
(TribunJatim.com/ M Sudarsono)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tuban.