Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum guru ngaji berinisial AA (40) akhirnya diamankan.
Ia diciduk saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa (19/10/2021).
AA diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, saat ini tersangka AA sudah ditahan.
"Langsung kita lakukan penahanan setelah diamankan oleh satreskrim di mapolresta," kata Ino, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Liburan Berujung Maut, Tiga Pemuda di Lampung Utara Tewas Tenggelam, Diduga Tak Bisa Berenang
Ino menjelaskan, AA adalah pemilik tempat pengajian sekaligus penitipan anak.
Anak-anak yang masih di bawah umur ini dipercaya oleh keluarganya untuk diurus oleh AA.
Namun, ternyata AA melakukan tindakan asusila terhadap empat muridnya.
"Masih kami dalami.
Kalau ada korban lainnya, tentu akan kami proses lebih lanjut," tutur Ino.
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana menambahkan, ada sejumlah korban yang enggan membuat laporan.
Menurut Devi, itu merupakan hak korban.
"Mungkin karena orangtua korban merasa ini adalah aib sehingga mereka belum juga membuat laporan," ujar Devi.
Atas perbuatannya, AA bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Devi.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sempat Kabur, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Berbuat Asusila Diciduk Polisi