TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seorang suami tega menghabisi nyawa istri yang baru dinikahinya kurang lebih satu bulan di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
Korban Ella Andini (24) diketahui ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya, Rabu (20/10/2021) sore.
Pelakunya diketahui bernama M Rafli (20) yang tak lain suami korban.
Diketahui pasangan muda tersebut baru menikah pada 7 September 2021.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni M Rafli dan Apoy (30) teman dari pelaku.
Apoy diketahui ikut membantu M Rafli melarikan diri setelah menghabisi nyawa Ella Andini.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengungkap kronologi lengkap pembunuhan hingga penangkapan pelaku.
Diketahui, sebelum peristiwa pembunuhan korban dan suaminya sempat berseteru.
Hal tersebut dipicu karena pelaku mencuri perhiasan korban senilai Rp 6 juta.
Uang dari penjualan perhiasan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi, dan minuman beralkohol.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka, Pelaku Konsumsi Narkoba Sebelum Habisi Nyawa Korban
Aksi pelaku tersebut diketahui korban, Selasa (5/10/2021).
"Karena mengetahui suaminya mengkonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut. Kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoi," kata Joko didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria dan Kabag Ops AKP Albert, saat konferensi pers, di ruangan Rajawali Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021) dilansir dari bangkapos.com.
Mengetahui emas miliknya dicuri, korban meminta pelaku mengembalikan perhiasan tersebut.
"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba dan diusir, pada tanggal 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," kata dia.
Menurut keterangan tersangka, kata Joko, uang hasil penjualan emas sempat dikembalikan pelaku sebanyak Rp 4 juta.
"Tapi kita belum pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat kepada temannya Apoi ini. Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengkonsumsi narkoba dan pada saat kabur, hasil tes urine positif," ungkapnya.
Menurut pengakuan Apoi saran tersebut diberikan dengan dasar asal bicara saja.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka Selatan, Suami Cekik Istri Usai Bercinta
Kemudian, Rabu (20/10/2021) pukul 01.00 WIB, pelaku kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah tersebut.
Kemudian sekitar pukul 8.00 WIB pagi, pasangan suami istri tersebut bangun tidur.
Keduanya pun melakukan hubungan suami istri.
Setelah melakukan hubungan suami istri, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain.
Seketika suaminya langsung emosi dan terlibat pertengkaran.
"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.
Jasad korban ditemukan sore hari
Sampai akhirnya, jasad korban ditemukan adik kandungnya di dalam kamar.
Adik korban awalnya curiga karena panggilannya tak kunjung ada jawaban dari korban.
Sehingga, adiknya memanggil bibinya tersebut.
"Bibi korban mencurigai, karena sudah sore keponakannya tidak keluar rumah dan AC di dalam kamar sedang hidup, hingga mengetahui Ella sudah meninggal dunia," katanya.
Melihat hal tersebut, lantas pihak keluarga melaporkan kejadian ke polisi.
"Mendapatkan informasi penemuan mayat, anggota langsung ke lapangan. Ditemukan sudah meninggal dunia dan kondisi setengah telanjang," kata AKBP Joko Isnawan.
Penangkapan pelaku
Diketahui M Rafli langsung keluar rumah dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban setelah melakukan pembunuhan.
Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarkannya ke Pangkalpinang.
Dalam perjalanan, M Rafli menceritakan kepada rekannya bila ia telah menghabiskan nyawa istrinya.
Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual ponsel korban ke konter sebesar Rp 11 juta.
Namun, keberadaan pelaku pun terendus kepolisian.
Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Anggota langsung mengecek di Koba dan berkoordinasi dengan Polres Bangka Tengah namun nihil. Informasi terbaru ada di Pangkalpinang.
Baca juga: Suami di Bangka Tega Habisi Istrinya yang Sedang Mengandung, Handphone dan Motor Korban Hilang
Selanjutnya, Tim Panter berkoordinasi dengan Tim Naga Polres Pangkalpinang, setelah dilidik ternyata nihil karena foto Tersangka sudah viral.
"Namun kami mendapatkan informasi tersangka sempat bermalam di Pangkalpinang pada Rabu (20/10/2021) malam. Berdasarkan informasi Apoy yang mengantarkan M Rafli, pelaku ini menuju ke Riausilip menumpang truk menuju," ungkapnya
Hingga akhirnya polisi pun menangkap Apoy di Koba, Bangka Tengah.
Setelah menangkap Ap, anggota langsung menuju ke Kabupaten Bangka.
Baca juga: Pengantin Baru di Bangka Selatan Ditemukan Tewas di Kamar Rumah, Suami Korban Diamankan Polisi
Berdasarkan informasi dari Apoy, M Rafli diantar olehnya ke Pangkalpinang dan mengikuti mobil truk dengan maksud menyeberang ke Palembang.
Namun, truk yang ditumpangi M Rafli terlebih dahulu singgah ke salah satu PT Sawit di Riausilip, untuk mengambil barang.
"Tak lama Tim Panter Sat Reskrim Polres Bangka Selatan dan Tim Kelambit Polres Bangka berkoordinasi dan melakukan pengintaian, dan langsung diamankan di daerah tersebut," kata AKBP Joko Isnawan.
Mencoba kabur
Saat pengembangan dan pencarian barang bukti yang dijual pelaku, MR mencoba kabur dan melawan petugas.
Petugas pun melakukan tindakan terukur dengan menembak betis kirinya.
"Kami lumpuhkan karena berusaha melawan dan mencoba kabur, saat mencari barang bukti yang dijual oleh pelaku," ucapnya.
Atas perbuatan keduanya. Tersangka M Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancaman sembilan bulan kurungan penjara. (Bankapos.com/ Yuranda)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul TERUNGKAP Rafli Mencekik Ella Andini Sampai Tewas Usai Berhubungan Suami Istri, Ini yang Bikin Emosi