TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polres Serang, Banten mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena menggunakan pelat palsu.
Pengendara sepeda motor tersebut Pulung (31), mengubah pelat tanda nomor kendaraan bermotor miliknya menjadi 'cantik'.
Pelat tanda nomor kendaraan itu bertuliskan 'Aku Masih Sayang Kamu'.
Pulung adalah warga warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
Aparat Polres Serang merazia sepeda motor itu di Jalan Raya Cikande tepatnya di depan PT PWI pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 06.40 WIB.
Baca juga: Razia Hotel dan Wisma di Makassar, 4 Pasangan Tidak Sah Digelandang ke Satpol PP
Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina, menilai aneh pelat tanda nomor kendaraan bermotor itu karena ada 18 huruf.
Menurut dia, pelat tanda nomor kendaraan bermotor itu berbeda dengan kendaraan bermotor lain pada umumnya.
"Pengendara roda dua telah diamankan karena menggunakan pelat palsu," kata dia, saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (22/10/2021).
Selain berpelat nomor tidak sesuai, Pulung pengendara roda dua juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bahkan STNK sudah habis masa berlaku.
"Motor akhirnya langsung kami amankan," kata dia.
Baca juga: Polsek Cibadak Razia Warung Miras Berkedok Jual Jamu
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, Pulung mengaku mengubah pelat itu sesuai keinginannya.
Selama ini, dia mengaku tidak pernah pergi jauh saat mengendarai sepeda motor itu.
"Saat ditanya pengendara bilangnya ini hanya inisiatif saja bukan lagi galau juga dan memang dia mengaku kendaraan hanya dibawa sekitar kampungnya saja," ujarnya.
Atas perbuatan itu, pengendara kendaraan bermotor itu diberi sanksi penindakan berupa penilangan serta surat kelengkapan kendaraan harus dihidupkan kembali.
Selain itu, dia mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mentaati peraturan saat berlalulintas.
"Melengkapi surat-surat kendaraan itu sangat penting karena untuk mengetahui hal-hal yang tidak diinginkan pada saat berkendara agar lebih mudah mengetahui identitas," tambahnya.
Untuk diketahui, ada perubahan dengan kode wilayah untuk plat nomor kendaraan di Seluruh Indonesia sesuai aturan terbaru dari Polri.
Teman-teman tentu sudah tahu kalau kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Razia Akhir Pekan, Petugas Satpol PP Amankan Wanita Hamil 6 Bulan dalam Satu Kamar Bareng 3 Pria
Masing-masing daerah memiliki kode pelat huruf awalan yang berbeda-beda, misalnya di DKI Jakarta pelat nomor berawalan huruf "B".
Sedangkan di Bali, pelat nomor kendaraan diawali dengan huruf "DK".
Nah, ternyata ada perubahan kode pelat nomor di beberapa daerah.
Informasi ini dirilis dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021
Penulis: desi purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik