Merasa kesal, korban melaporkan ke pemilik kafe dan langsung menghubungi pihak Polsek.
Setibanya, pelaku yang masih di dalam kamar langsung digeledah anggota.
Alhasil, uang milik korban ditemukan di dalam sarung tangan milik pelaku.
"Residivis ini kita bawa ke Mapolsek dan telah mengakui perbuatannya."
"Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Usai Berbuat Asusila di Kamar Kafe Pria di Muba Diam-diam Rogoh Saku Jeans Wanita Teman Kencannya
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Berita lainnya seputar Kabupaten Musi Banyuasin.