Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU -- Elfrin alias EPL (17), warga Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur digagahi oleh ayahnya sendiri, Yance alias YPM.
Perbuatan itu dilakukan dua kali dan berlangsung di bawah ancaman sang ayah.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, kejadian pertama dialami Elfrin pada 8 Mei 2021 silam, sementara kejadian kedua terjadi pada 8 Oktober 2021.
Awal mula kejadian, pelaku Yance meraba raba tubuh putrinya saat sedang tidur. Saat itu sekira pukul 02.00 Wita.
Elfrin yang terbangun karena kaget kemudian langsung dicekik dan diancam dibunuh apabila nekat berteriak saat itu.
Baca juga: Polri Pastikan Penyelidikan Dugaan Rudapaksa yang Sempat Ditolak karena Belum Vaksin, Tetap Berjalan
Selanjutnya, kejadian pilu itu berulang tanggal yang sama lima bulan kemudian.
Saat subuh sekira pukul 02.00 Wita, Elfrin tersadar karena ditampar lelaki 45 tahun itu. .
"Saat itu pelaku mengancam menggunakan sebilah benda tajam kemudian membuka celana korban dengan paksaan dan langsung menyetubuhi korban," ujar Kapolres Handrio.
Kapolres menyebut, kejadian memilukan itu berlangsung di dalam rumah mereka yang hanya memiliki satu kamar dengan satu tempat tidur berbentuk balai balai dengan dua tingkat untuk mereka.
Rumah itu, tambah Kapolres hanya dihuni Elfrin bersama ayah dan saudara laki lakukan karena sang ibu menjadi tenaga kerja (PMI) di luar negeri sejak 2006 lalu.
Baca juga: Motif Pria Coba Rudapaksa Dokter di Rote Ndao, Ngaku Spontan, Sering Lihat Korban Berpakaian Minim
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tgl 18 Oktober 2021 oleh korban, maka pihak kepolisian dari Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Joan Pablo HBT langsung mengamankan pelaku Yance di rumahnya. Saat diamankan, Yance tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Handrio menyebut saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Handrio.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Seorang Ayah di Sumba Timur Tega Setubuhi Putrinya saat Istrinya Jadi TKW