TRIBUNEWS.COM, YOGYA - Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman cukup mengagetkan warga yang sering berada di sekitar kawasan tersebut.
Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, tadi malam, Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 21.40 WIB.
Kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di sebuah ruko berlantai tiga.
Pantauan Tribun Jogja sekitar pukul 12.30 WIB, mobil dan garis polisi masih ada di ruko tersebut. Motor-motor karyawan berada di pelataran ruko.
Lampu-lampu juga tidak dimatikan meski sudah siang.
“Saya tahu sedikit tentang kantor pinjol ilegal itu. Itu kan dulu izinnya buat kantor, tapi kalau ditanya kantor apa, tidak dijawab. Katanya menunggu dari Jakarta,” kata Adfino Rean, salah satu warga setempat kepada Tribun Jogja, baru-baru ini.
Rumah Adfino berada di gang-gang belakang ruko. Dia juga bekerja sebagai pengantar makanan aplikasi online, sehingga cukup banyak kenal dengan orang-orang setempat.
Dia menjelaskan, ruko yang digunakan untuk kantor pinjol ilegal itu dulunya merupakan kantor untuk bank swasta.
Namun, karena habis kontrak dan pihak bank tidak melanjutkan sewa, maka kantor tersebut menjadi kantor pinjol ilegal.
“Cukup kaget ya tiba-tiba ada penggerebekan. Sebelumnya, saya juga sudah lihat ada dari intel-intel polisi beberapa kali ke daerah sini. Sudah firasat kalau kantor bakal digerebek,” tambahnya.
Baca juga: Bunga Pinjol Tinggi dan Tenor Sangat Pendek
Ditanya mengenai keseharian karyawan, Adfino mengungkap, karyawan yang bekerja di situ seperti karyawan kantoran pada umumnya yang memiliki jadwal kerja dari pagi hingga sore.
Apabila sudah pukul 19.00 WIB, kantor sudah terlihat sepi, meski masih ada orang yang bekerja.
Dia juga sering bercengkrama dengan sekuriti di kantor pinjol ilegal itu lantaran sama-sama menjadi agen pengantar makanan online.
“Jujur, saya senang ini ada penggerebekan kantor pinjol ilegal karena utang saya auto lunas kan ya. Ini kan amanat Presiden Joko Widodo. Pinjol ilegal itu meresahkan,” tutur Adfino.
Namun, dia enggan menjabarkan lebih lanjut tentang utang yang dia miliki.
Beberapa warga yang Tribun Jogja temui mengaku tidak tahu menahu tentang adanya kantor pinjol ilegal tersebut.
Yang mereka tahu, deretan ruko di Jalan Prof Herman Yohanes adalah ruko untuk suatu usaha.
Mereka mengaku tidak menduga bahwa ada kantor pinjol ilegal juga ada di kawasan itu.
“Biasanya ya aktivitasnya cuma begini. Karyawan datang, terus pulang sore. Ada juga yang kadang malam sudah pulang. Cuma begitu saja. Hanya memang kantor itu tidak ada namanya,” tandas seorang tukang parkir yang enggan disebutkan namanya. (ard)
Baca juga: Pinjol Bukti Teknologi Digital Pesat, tapi Bagaikan Pisau Bermata Dua