News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Janji Dinikahi, Pria Beristri di Sulbar Setubuhi Selingkuhannya yang Masih di Bawah Umur

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria beristri di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), setubuhi selingkuhannya yang masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis di bawah umur bernama Mawar (samaran).

Sedangkan pelakunya merupakan pemuda 21 tahun berinisial DJH.

Akibat perbuatan pelaku, kini Mawar tengah berbadan dua.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto membenarkan kasus ini.

Baca juga: Remaja Dirudapaksa Ayah dan Kakek Tirinya Sejak 2018, Bapak Tiri Ditangkap di Atas Kapal

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan DJH untuk dimintai pertanggungjawabannya.

DJH tercatat sebagai warga Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan suaminya ke Polsek Mamasa atas tuduhan perselingkuhan.

Itu setelah istri pelaku mendapati suaminya sedang berduaan dengan wanita lain.

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan Polres Mamasa. (Tribun Sulbar/Samuel Mesakaraeng)

Karena tidak terima, istri pelaku melaporkan suaminya ke Polsek Sumarorong.

Setelah diperiksa, ketahuan wanita selingkuhan pria itu masih berusia 17 tahun.

Karena dianggap masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Polres Mamasa.

"Setelah diperiksa, dipanggillah orangtua korban dan orangtua korban sangat tidak terima sehingga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Dedi, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya

Dedi menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban berkali-kali, karena menjanjikan akan menikahi korban.

"Awalnya pacaran, pelaku berjanji menikahi korban, tetapi pelaku ini sudah menikah dengan wanita lain," terang Dedi.

Terhadap pelaku, kata Dedi, dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul MODUS Pria Beristri di Mamasa Setubuhi Anak di Bawah Umur

(Tribunsulbar.com/Semuel Mesakaraeng)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini