TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja sebut saja Bunga namanya.
Sedangkan pelakunya merupakan dua orang dekat dari korban sendiri.
Keduanya pria berinisial YK (45) dan kakek OK (75).
Mereka berstatus ayah tiri dan kakek tiri dari korban.
Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherni membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan pada Senin (25/10/2021) malam.
YK dan OK (75) ditangkap di dua lokasi berbeda.
YK ditangkap saat hendak berangkat ke Pulau TNS.
Sementara OK dibekuk di kediamannya.
"Jadi YK ayah tiri ini kami tangkap di diatas Kapal Sabuk Nusantara, Senin malam itu. Saat kita selidiki katanya dia mau TNS di Tenggara sana mau pergi naik cengkeh."
"Sementara pelaku asusila ini yang kakek tirinya ini kita tangkap di rumahnya," jelas Suherni.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Kedua pelaku ditangkap setelah perbuatan bejatnya lama dipendam oleh korban.
Kasus mulai terungkap saat korban mengaku ke keluarga ibunya.