News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda NTB Bakal Pecat Polisi yang Tembak Rekannya Sesama Polisi di Lombok Timur

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda NTB Irjen Muhammad Iqbal menyatakan bakal memecat Bripka MN, polisi yang menembak rekannya sesama polisi

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan bakal segera memecat anggota Polres Lombok Timur, Bripka MN (38) yang menembak rekannya sendiri, Briptu Hairul Tamimi (26).

Selain sanksi pemecatan dari kepolisian, Irjen Muhammad Iqbal juga memastikan proses pidana terhadap Bripka MN bakal berjalan.

"Selaku Kapolda akan memproses sesuai aturan yang berlaku dengan tegas dan saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," katanya dikutip dari video KompasTV, Kamis (28/10/2021).

Untuk diketahui, Bripka MN diduga menembak Briptu Hairul Tamimi di kediaman korban di Griya Pesona Madani, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Polisi Habisi Nyawa Rekan Kerja Pakai Senjata Laras Panjang di Lombok Timur, Pemicunya Cemburu Buta

Penembakan itu diperkirakan terjadi pada siang hari.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Bripka MN melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang yang ia ambil dari kantornya, Polsek Wanasaba. 

Setelah diambil secara diam-diam dan dipakai untuk menembak Briptu Hairul Tamimi, senjata dikembalikan lagi ke polsek. 

“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan)."

”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginfirmasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman, Selasa (26/10/2021), dikutip dari Tribun Lombok

Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.

”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.

Sementara jenazah Bripka MN ditemukan oleh saksi, M Syarif Hidayatullah yang datang ke rumah korban sekira pukul 15.15 Wita.

Diduga karena Cemburu

Dikutip dari TribunLombok, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan Bripka MN nekat menembak rekannya karena diduga cemburu dengan istrinya yang kerap chating dengan korban.

"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," katanya, Rabu (27/10/2021). 

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Rekannya di Lombok Timur, Penyidik Cek Riwayat Percakapan di Ponsel 3 Orang Ini

Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Satreskrim. 

Karena cemburu, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban. 

"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.

Terkait isi chating korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa diungkapkannya.

Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak. 

Saat ini, polisi masih mendalaminya.

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.

Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chating dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Baca juga: Penjelasan Mabes Polri Terkait Kasus Polisi Tembak Rekannya hingga Tewas di Lombok Timur

Terancam Hukuman Mati

Lebih jauh, Kombes Pol Artanto memastikan tersangka juga akan diproses secara pidana. 

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.

Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polri, Ini Kronologinya

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLombok/Sirtupillaili)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini