Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Keluarga Rokaya (40) didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu melaporkan perekrut Rokaya yang memberangkatkannya ke Arbil.
Mereka mendatangi Mapolres Indramayu, Kamis (28/10/2021) dan meminta perekrut Rokaya diproses secara hukum.
Rokaya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Ia sempat viral di pemberitaan.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia asal Indramayu di Irak Dipaksa Majikan Kerja 17 Jam Sehari
Melalui rekaman video 1,49 menit, sembari menitikkan air mata, Rokaya menceritakan kondisi kesehatannya yang memburuk.
Video tersebut ia tujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, mengatakan pelaporan terhadap perekrut ini sebagai bentuk efek jera agar yang bersangkutan bertanggung jawab.
"Karena dia yang merekrut Rokaya secara unprosedural," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/456/X/2021/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat.
Juwarih menjelaskan, kasus yang menimpa Rokaya di Irak sudah mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia berharap polisi dapat memproses laporan tersebut dengan UU TPPO, tidak hanya soal perekrutan unprosedural.
Indikasi TPPO ini dapat dilihat dari cara terlapor ketika merekrut Rokaya pada 10 Januari 2021 mulai dari iming-iming gaji besar, memberikan fee, dan menipu Rokaya dengan mengatakan Arbil, Irak, sudah resmi dibuka.
Selain itu, kata Juwarih, dalam perekrutan tersebut, perekrut juga tidak memiliki PT atau perusahaan.
Rokaya direkrut secara perseorangan.
"Saat bekerja di sana, Rokaya tidak ada perlindungan seperti perjanjian kerja, hingga tetap dipekerjakan walau dalam kondisi sakit," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perekrut Rokaya ke Irak Dilaporkan ke Polisi, Kasus Disebut Mengarah ke Perdagangan Orang