Laporan Wartawan Tribun Jateng Hermawan Endra
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berbeda dalam memberikan keterangan, korban pelecehan seksual yang terjadi di komplek vila mewah di Bandungan meminta tersangka dan saksi sumpah pocong.
Hal itu didapati setelah Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021).
Dalam kegiatan itu dilakukan reka adegan ulang mulai dari kedatangan hingga korban dilecehkan.
Usai menyaksikan rekontruksi, kuasa hukum korban, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, rekontruksi dilakukan tiga versi berdasar keterangan dari terangka, saksi dan juga korban.
Ia mempertanyakan rekontruksi versi saksi yang terkesan selalu diakomodir.
Baca juga: Terancam Digusur, Rocky Gerung Sebut Terima Tawaran Belasan Rumah hingga Vila Gratis
"Mestinya dalam tindak pidana asusila perlindungan anak dan perempuan yang lebih dikedepankan versi korban.
Pelaku pasti mengelak dan tidak mengaku dan cencerung mengaburkan persoalan," ujarnya.
Menurutnya yang patut diutamakan dalam rekontruksi ini adalah ketika momentun kebersamaan antara korban, pelaku dan saksi.
Di dalam rekontruksi tersebut pastinya ada yang berperan memfasilitasi, memanggil korban, mengendalikan situasi sehingga timbulah tindak pidana.
Yohanes Sugiwiyarno menilai, dari adegan yang diperagakan saling tidak ada kesusai antara korban, tersangka dan saksi.
Dalam rekonstruksi pengakuan dari tersangka membenarkan ketika korban minum terakhir tidak sadarkan diri.
Lalu tersangka G dan saksi berinisial E turun ke lantai bawah.
"Setelah beberapa saat salah satu diantaranya naik yaitu tersangka G.