TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Fakta baru terungkap terkait seorang ibu menjual bayinya sendiri seharga Rp 7 juta di Palembang Sumatera Selatan.
Polrestabes Palembang berhasil mengungkap suami siri wanita itu atau ayah bayi juga ikut terlibat dalam kasus penjualan bayi itu.
Awalnya, pria bernama Bobi yang merupakan suami siri Anita bahkan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang karena geram anak mereka telah dijual.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang yang mendalami kasus ini, akhirnya menetapkan jika Bobi sudah mengetahui kasus ini sejak awal.
Bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut dijual ibu kandungnya sendiri A kepada seorang laki-laki inisial G (37) Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami.
Anita melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 13.25 WIB.
Baca juga: Penjual Minyak Tanah di Sumbawa Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Samping Sepeda Motor Miliknya
"Kami dalami lagi dan mengulang lagi ceritanya, dan kesimpulan yang didapat Bobi ini sudah tau dari awal.
Jadi Bobi dan Anita melalui perantara US yang masih DPO.
Serta Rohimah dan Putri ketemu dengan Gatot," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, seperti dikutip TribunSumsel.com, Sabtu (30/10/2021).
Bayi perempuan berusia 1,5 bulan hasil pernikahan siri keduanya berniat dijual seharga Rp 10 juta kepada Gatot untuk diserahkan ke Maliki dan Mardiana.
Namun karena tawar menawar tidak sepakat akhirnya dibatalkan.
Gatot menawar harga bayi itu seharga Rp 7 juta namun karena Bobi bersikeras dengan harga yang sudah ia tentukan akhirnya dibatalkan.
"Yang mengaturnya Bobi, jadi karena waktu pertemuan itu tidak ada kesepakatan akhirnya batal," katanya.
Kronologi awalnya, pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 Bobi dan Anita berniat untuk menjual bayi mereka yang berusia 1,5 bulan senilai Rp 10 juta dikarenakan masalah ekonomi dan untuk modal membuka usaha.