TRIBUNNEWS.COM, PATI - Pasutri asal Kabupaten Jepara ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Keduanya ialah UA (suami, 32) dan GE (23), berasal dari Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Mereka telah membawa kabur sepeda motor Supra X milik Parjono, warga Desa Ngawen.
Baca juga: Gasak Kotak Amal dan Termos, Geng Motor Terpeleset saat Beraksi di Tempat Cuci Steam Pasar Minggu
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang membiarkan kendaraannya terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci masih menempel.
“Motor tersebut kemudian dijual oleh mereka seharga Rp 3,7 juta pada seseorang di Jepara,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021).
Polisi menangkap kedua pelaku di sebuah rumah indekos wilayah Desa Keling, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Pekanbaru, Modus Karung Beras Senilai Rp 6 Miliar
Saat ditanyai Kapolres Pati, UA mengaku terpaksa mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.
Dia menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan mereka, kini UA dan GE dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Gudang Minyak Ilegal di Muarojambi Digerebek, Tim Gabungan Temukan 6 Ton BBM
Untuk diketahui, pencurian motor ini merupakan kasus menonjol dari total 26 kasus yang diungkap Polres Pati dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Adapun total tersangka yang diringkus Polres Pati dari 26 kasus tersebut ialah 20 orang.
Sementara barang buktinya adalah 2 mobil dan 22 motor.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pasutri Asal Jepara Ini Manfaatkan Kelengahan Pemilik Motor, Beraksi di Desa Ngawen Pati,