TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat memasuki babak baru.
Diketahui, sudah dua bulan lebih sejak jasad ibu dan anak ditemukan, sampai saat ini pelakunya belum juga terungkap.
Saksi kunci kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yakni Danu (21) mengungkapkan fakta baru.
Ia mengaku disuruh oleh oknum bantuan polisi (Banpol) untuk menguras bak mandi di rumah tempat kejadian perkara.
Bak mandi itu diduga menjadi tempat dua korban dimandikan sebelum akhirnya dipindahkan ke bagasi mobil Alphard di halaman rumah korban.
Danu sendiri mengaku datang ke lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia yang masih kerabatnya karena disuruh oleh Yoris, anak pertama Tuti, pada 19 Agustus 2021.
Sementara korban Tuti dan Amalia ditemukan pada 18 Agustus 2021 pagi oleh Yosef yang merupakan suami Tuti.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Danu Kembali Diperiksa, Didampingi Orang Tua
Baca juga: Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Tertangkap, Warga Sekitar TKP Turut Resah
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, klien-nya sempat memfoto oknum Banpol yang dikenalnya.
Dikatakan Achmad, sejak hari pertama penemuan jasad Tuti dan Amalia, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, kata dia, TKP kasus pembunuhan juga dipasangi garis polisi.
Sejumlah barang pun turut diamankan polisi untuk jadi barang bukti, termasuk kunci rumah.
Namun, dikatakan Achmad, oknum Banpol yang menyuruh Danu menguras bak mandi itu memegang kunci rumah korban.
"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lnatas bagaimana bis asi Banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Achmad saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (3/11/2021).
Setelah masuk ke rumah lewat pintu belakang, oknum tersebut langsung menuju kamar mandi dan tidak singgah di bagian rumah lainnya.