TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Kasus pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo pada Pemilu 2019 lalu, berbuntut panjang.
Adalah Ekawaty Dewi yang sebelumnya dilaporkan oleh caleg dari Partai Perindo Puspa Dewi Wijayanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ekawaty dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap Puspa Dewi Wijayanti.
Diketahui pada Pemilu 2019, Puspa Dewi Wijayanti menjadi Caleg Dapil IV untuk DPRD Sulsel.
Akibat laporan itu, anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi akhirnya dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.
Keputusan pemecatan Ekawaty Dewi ini berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo membacakan amar putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021), seperti dikutip dalam keterangan resmi DKPP.
Dalam laporannya Puspa Dewi Wijayanti menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty Dewi.
Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa.
Baca juga: Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu
Tak hanya itu, Puspa Dewi Wijayanti juga kerap dimintai uang oleh Ekawaty.
Beberapa di antaranya mentransfer Rp 2 juta pada 12 Agustus 2018, Rp 25 juta pada 12 Desember 2018, dan Rp 75 juta pada 17 Maret 2019.
Salah satu bukti yang diajukan yakni percakapan lewat telepon.
Namun dalam persidangan, Ekawaty membantah aduan yang disampaikan oleh Puspa Dewi.
Ekawaty berdalih uang itu dipinjamnya dari Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin sejak lama di antara mereka.